retribusi pelayanan pasar. Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan. retribusi pelayanan pasar

 
 Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasanretribusi pelayanan pasar  17

Pasal 7 Subjek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau Badan yang. U. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (pasal 23 – pasal 27) 8. Penggolongan Pasar 3. 7. Peraturan 605. Adapun salah satu jenis retribusi daerah yaitu retribusi pelayanan pasar (Adisasmita, 2011 : 2). DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Besarnya Tarif Retribusi 8. bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu jenis retribusi daerah dan merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat dipungut untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; b. Menurut Peraturan Pemerintah no. bahwa pandemi Corona Virus Disease 19, berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat pada umumnya, pedagang pasar di Kota Malang pada khususnya; c. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang selanjutnya disebut retribusiadalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal . Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Pengujian Kapal Perikanan. (1) Subyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadik atau badan yang menggunakan fasilitas pasar seperti pelataran/lapak, los/bak dan kios di pasar milik Pemerintah Daerah. bahwa salah satu tujuan negara kesatuan Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera; b. Objek retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitas pasar. Potensi Retribusi Pasar Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kabupaten Lamongan. OOO,-/m2/hari; kaki lima dan sejenisnya f. Retribusi pengujian kenderaan bermotor diukur berdasarkan pelayanan pengujian laik jalan sebagai dasar pengenaan beban biaya yang dipikul untuk pelayanan pengujian. 11. . ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (5), Pasal 44 ayat (7), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu menetapkan. Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Metode yang pertama adalah pemungutan manual, sedangkan metode kedua adalah e-retribusi. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang selanjutnya disebut retribusiadalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 2. l. 17. Kurangnya kontrol terhadap jumlah setoran retribusi pasar serta rawan penyimpangan jumlah setoran Belum adanya kepastian pelayanan retribusi pasar. ABSTRAK: a. 9. ABSTRAK: Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksana Retribusi Pelayanan Pasar. a. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MELALUI RETRIBUSI PASAR BANGETAYU KOTA SEMARANG SKRIPSI Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Oleh Fatma Felayati NIM 3301415027. bahwa Peraturan daerah Nomor : 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi sekarang; d. Tunggakan Retribusi Pelayanan Pasar pada Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru. Retribusi Pelayanan Teraatau Tera Ulang adalah pembayaran atas jasa pelayanan tera atau tera ulang oleh Pemerintah Daerah. Di dalam dari retribusi ini terdapat retribusi pelayanan kesehatan, retribusi kebersihan, retribusi. Pengelola Pasar adalah Dinas/badan yang ditunjuk untuk mengelola pasar secara keseluruhan retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pendapatan asli daerah, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul : “Pengaruh Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pelayanan Parkir Sebagai Sumber PAD Di Kota Pekalongan”. Tabel 2. BAB 11 PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 2 Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan pembebasan Retribusi Pelayanan dan Pelayanan Pasar Persampahan/Kebersihan Tahun 2020. Jumlah halaman: 14 HLM; Lampiran: 4 halaman. 000,00, dipengaruhi oleh kategori rumah, frekuensi sampah diangkut dan biaya lain yang. Retribusi izin trayek, 2,46 persen. 1. Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Mamuju Utara, banyak ditentukan dengan penggunaan metodologi. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. 3. bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu jenis retribusi daerah dan merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat dipungut untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; b. Dari semua tipe ini terbagi menjadi pedagang kios, los dan, lesehan. pengelolaan retribusi pasar Waringin Baru desa Gedog Wetan dilihat dari sudut pandang maqashid syariah dengan langkah sebagai berikut: tersedianya manajemen yang lebih tertata dalam penarikan retribusi; menciptakan masyarakat yang sejahtera dan merata; tersedianya jaminan air bersih dan listrik keseluruh area pasar;Retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu jenis retribusi yang potensial sebagai sumber pendapatan asli daerah. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MUSI BANYUASIN, Menimbang : a. Hasil dari rancang bangun ini adalah sebuah aplikasi desktop yang mana dititikberatkan pada pengelolaan retribusi pelayanan pasar. • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Bentuk. bahwa dengan ditetapkannya Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paj ak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang R etribusi P elayanan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan. Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar: 3. Retribusi pasar atau retribusi. Statistik Pengunjung. 1 bupati bantul peraturan bupati bantul daerah istimewa yogyakarta nomor 157 tahun 2018 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan pasar untuk kiosABSTRAK: Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerimtahan daerah. bahwa dengan telah meningkatnya pelayanan pasar melalui upaya rehabilitasi dan penataan pasar, perubahan sistem. Serta retribusi pengujian kendaraan bermotor yang bahkan masih 0 persen. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan kios, los, dan pelataran di pasar, dan pasar hewan yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta. Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar, yang meliputi tipe kelas pasar, tata cara penentuan pembayaran, tempat pembayaran, tata cara pemberian dan pembebasan retribusi dan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif. Pengujian kendaraan bermotor. Ayahanda tercinta Baidi dan ibunda tercinta. retribusi dan rendahnya sarana prasarana pelayanan. f. Jadi retribusi pasar terdiri dari retribusi 18 izin penempatan, retribusi kios, retribusi los, retribusi dasaran, dan retribusi tempat parkir. (4) Pemerintah Daerah dapat memberi kemudahan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terhutang atau menunda pernbayaran retribusi dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012. Cair, Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas. Retribusi pelayanan pasar. Hak menempati bangunan Kios, Kios dalam Los, Los dan/atau tempat jualan adalah hak yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang atau Badan atas bangunan pasar untuk berjualan dan/. bahwa guna lebih meningkatkan kinerja pelayanan pasar di Kota Pasuruan diperlukan adanya perbaikan dan penyesuaian penyelenggaraan pelayanan pasar; bahwa dengan. dicabut dan dinyatakan. 66 Tahun 2001 yang dimagsud dengan pelayanan pasar adalah pemberian fasilitas pasar tradisionalAnalisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Kelas I Di Kota Malang (Studi Pada Pasar Besar, Pasar Madyopuro, Pasar Blimbing, Pasar Induk Gadang Dan Pasar Dinoyo). Wilayah pemungutan Retribusi pasar Pharaa Sentani. Pasal 2 Wilayah pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pasar Pharaa Sentani. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Retribusi Pelayanan Pasar. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan jasa sebagaimana yang dimaksud ayat 2 b) Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan sampah Dikecualikan dari pengenaan retribusi adalah : - Pedagang kaki lima (PKL), Pedagang dalam pasar, Terminal dan Kawasan pantai Retribusinya dipungut tiap hari sebesar Rp. : Menentapkan Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto Tahun 2021, dengan susunan penerima dan persentase sebagai berikut : NO. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisonal/pelataran los dan kios, yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 201 1 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan. TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR, Menimbang : a. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; h. Namun, pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta dikecualikan. Peraturan Perundang-undangan. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang berupa kios, los dan pelataran atau bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk pasar yang. Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada huruf c, yaitu: 1. Bidang. retribusi pelayanan pasar di Kota Makassar masih jauh dari potensi penerimaan yang dimiliki, (2) kontribusi retribusi pelayanan pasar di Kota Makassar masih relatif kecil. Pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual – beli antara pembeli pengelolaan retribusi pelayanan pasar2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk. Retribusi pengujian kendaraan bermotor target Rp300. bahwa dengan ditetapkannya. Namun ketika dalam pelaksanan pemungutan retribusi pelayanan pasar masih belum optimal terutama dimasa Pandemi COVID-19 ini maka itulah yang jadi permasalahan. 33 Tahun 2004, UU No. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 14. Retribusi Pelayanan Pasar dari tahun 2014 sampai dengan 2018 dalam satuan (Rp) Rupiah, maka pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dapat dilakukan beberapa kali. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atau jasa pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar. 34. ABSTRAK: bahwa dengan mempertimbangkan permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan berlakunya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 56 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar yang merupakan petunjuk. Penelitian ini bertujuan mengetahui mekanisme pemungutan dan kontribusi retribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ngawi. pasar. 2. Tipe Dokumen. Contoh retribusi pelayanan kesehatan seperti retribusi persampahan atau kebersihan, retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akte catatan sipil, retribusi. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan. Retribusi Pelayanan Pasar Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Dengan begitu dapat diketahui besarnya dana yang diperoleh dari retribusi pelayanan pasar yang mana dalam hal ini, dengan adanya penerimaan retribusi pelayanan pasar tersebut sudah pasti akan menambahkan Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda. Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi Pengujian Kendaraan Pendapatan Asli Daerah Bermotor (Undang-Undang No . Retribusi Pelayanan Pasar. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman/pelataran, los dan/atau kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus. ABSTRAK: bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 02 tahun 1992 yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 11 tahun 1996 tentang Pengaturan, Penggunaan dan Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Retribusi Pelayanan Pasar menurut klasifikasi tipe pasar ditetapkan sebagai berikut : No. Pelaksanaan Pemungutan 10. 58. d. Angka 10, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada huruf a, huruf b. c. Potensi Retribusi Tempat Berjualan Di Lingkungan Pasar Tradisional. Mekanisme pemungutan Retribusi dilakukan sebagai berikut: petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 10. Bantuan Hukum 0. ABSTRAK: a. Retribusi Perizinan Tertentu. pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. 10. 32. Pelayanan pasar. Kata Kunci : Potensi Retribusi Pelayanan Pasar, Kontribusi Retribusi Pelayanan Pasar, Pendapatan Asli Darah13. tata cara mendapatkan bukti penempatan berjualan di pasar dan perizinan perubahan bentuk/penambahan bangunan/pembangunan tempat berjualan di Pasar oleh pedagang: 4. Bahwa retribusi pelayanan persampahan / kebersihan telah diatur dalam perda nomor 1 tahun 2011 namun seiring dengan semakin meningkatnya penyediaan jasa pelayanan oleh pemerintah daerah, maka perlu dilakukan peninjuan kembali terhadap tarif retribusi pelayanan persampahan / kebersihan B. Pasar adalah pasar-pasar milik dan atau dibawah pengawasan Pemerintah Daerah. a. Peraturan Daerah ini memuat tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Serta Wajib Retribusi; Golongan. Tanggal Pengundangan. Hal ini berarti dana retribusi Retribusi Pelayanan Pasar untuk penggunaan fasilitas pasar tradisional yang disediakan untuk pedagang, kecuali fasilitas yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta. ABSTRAK: a. ABSTRAK: bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Laporkan Akun. Pasal 4 Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Wilayah Pungutan 9. retribusi pelayanan pasar pun harus sesuai dengan tabel karcis diatas, akan tetapi jika melihat kondisi di lapangan tentu diperlukan observasi, wawancara maupun kajian untuk menyimpulkan. Retribusi pasar a. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Pasar atau pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah area tempat jual beli barang dan atau jasa melalui proses. Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR ABSTRAK: Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, kebijakan pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat; upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan cara penyediaan. ABSTRAK: a. BPRS Cilegon Mandiri, PT. Pada observasi awal seorang pedagang mengakui bahwa penarikan retribusi pelayanan pasar di Pasar Baru sering tidak diberi karcis. 12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 13) Retribusi Pelayanan Pendidikan 14)Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. Kota Serang menjadi salah satu tujuan pedagang dari daerah lain untuk menjual dagangannya karena perkembangan perekonomian yang pesat. 23. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi atas Pelayanan Pasar. Daerah Kabupaten Ber au tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Kompasiana adalah platform blog. 500,00 KETERANGAN Per meter persegi Setiap hari dengan ketentuan pembebasan 12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 13) Retribusi Pelayanan Pendidikan 14)Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: 9. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Bab ini merupakan. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; g. 10. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus; h. 2. 14. 1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan retribusi pelayanan pasar kelas I di Kota Malang. d. 000 baru capai Rp57. 1 Tarif dan Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Wonosobo, retribusi pelayanan pasar diatur dalam Peraturan Daerah Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pasar. 132. antara lain retribusi pasar, retribusi kebersihan, retribusi ijin usaha industri, retribusi ijin usaha dagang dan lain-lain. 2018. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah. Jasa Usaha Jenis Retribusi Jasa Usaha ditetapkan 11 jenis retribusi: 1)Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 2) Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 3) Retribusi Tempat Pelelangan 4) Retribusi Terminal Retribusi perizinan tertentu. 19 Mar. pertumbuhan retribusi pelayanan pasar tahun 2011-2014 menunjukkan rata-rata 1,69% dengan kriteria bahwa laju pertumbuhan ini tidak berhasil. 12. Artinya, adanya usaha. Pasal 3 (1). ABSTRAK: bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Pasal 56 ayat (6), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (7), Pasal 64 ayat (3), Pasal 65 ayat (3), Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11. bahwa Retribusi Daerah yang dapat menjadi sumber pendapatan sebagaimana dimaksud poin (a) diatas salah satunya adalah jenis Retribusi Pelayanan Pasar, dimana. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana yang berupa halaman / pelataran, los,kios, dan toko yang dikelola Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah ( PD. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah atas pelayanan pasar. Pasal 9 (1) Obyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa pelataran, los, kios, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. 6/0480/Disdag tanggal 17 Maret 2021 perihal Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal, maka. Secara khusus penulis mengucapkan banyak terima kasih dengan segala kerendahan hati kepada yang terhormat: 1. bahwa Pemerintah Daerah telah menyediakan fasilitas sarana prasarana perdagangan berupa pasar rakyat sebagai salah satu penggerak perekonomian di Daerah; b. penerimaan retribusi pelayanan pasar di wilayah Kabupaten Madiun antara lain fasilitas pasar yang disediakan oleh pemerintah daerah kurang menarik pedagang, pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah kurang menarik masyarakat sebagai tempat untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan kualitas tingkat pelayanan pasar masih tergolong rendah. Tabel 4. (2) Subjek Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memakai fasilitas Retribusi pasar menurut Peraturan Daerah No. Statistik Produk. pelayanan pasar. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi pelayanan pasar di golongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Saat Retribusi. 2 Efektifitas Penerimaan Retribusi Pasar terhadap Pendapatan(1) Subyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadik atau badan yang menggunakan fasilitas pasar seperti pelataran/lapak, los/bak dan kios di pasar milik Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa di pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 24. retribusi pelayanan pasar di Kota Makassar masih jauh dari potensi penerimaan yang dimiliki, (2) kontribusi retribusi pelayanan pasar di Kota Makassar masih relatif kecil. 4. Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarrnasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.